Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan
SAMBUTAN KETUA
Selengkapnya : Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (images/filepdf/Pengaduan/Perma-2-Tahun-2015.pdf)
Gugatan Sederhana
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
e-Court
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Lanprio merupakan layanan prioritas bagi kelompok rentan yang ingin mendapatkan layanan pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Inovasi ini sebagai bagian untuk Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. untuk mengaksesnya
Layanan Prioritas Pengadilan Negeri Koto Baru

BERDASARKAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PELANGGAR TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DAPAT LANGSUNG MELIHAT DENDA TILANG YANG TELAH DIPUTUS DI WEBSITE RESMI SIPP.PN-KOTOBARU.GO.ID ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI ANDROID MEXT-SIPP TANPA PERLU HADIR DI PERSIDANGAN DAN DAPAT LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. SIDANG TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DILAKUKAN PADA HARI JUMAT PUKUL 08.00 WIB

Jadwal Sidang Hari Ini

Layanan Kami

 

      

      

                                                          ikm ipak

 

 

SELAMAT DATANG

 

Prosedur Mendapatkan informasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

  Website ini merupakan media informasi bagi para pencari keadilan dan implementasi dari SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan sesuai dengan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan.Read more

 

 

Cupak (25/01/2017) Pengadilanan Negeri Kotobaru melakukan eksekusi terhadap objek perkara di Kubang Ciling Dusun Kampung Baru Desa Sawah Taluak Cupak kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok, eksekusi ini merupakan eksekusi pengosongan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok No.13/Pdt.G/2000/PN.Kbr tanggal 12 Desember 2000 dan putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Padang No.49/Pdt/2001/PT.PDG tertanggal 19 Mei 2001.

Selengkapnya..

  Muaro Labuh, (16/01/2017) Anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Koto Baru kab Solok menghadiri acara arisan bulanan dan pertemuan rutin yang diadakan di Pengadilan Agama Muaro Labuh. Acara tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Agama Koto Baru dan Pengadilan Agama Muaro Labuh sebagai tuan rumah. Pertemuan di isi dengan sosialisasi mengenai Perawatan Gigi untuk Dewasa dan Lansia yang dibawakan oleh Drg. Miftah. 

Selengkapnya..

Pembinaan dan Persiapan Akreditasi Pengadilan Negeri Kotobaru oleh Bapak KPT Sumbar dan Tim Akreditasi PT Sumbar

   Kotobaru, ( 24/01/2017) Pengadilan Negeri Kotobaru mendapat kunjungan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka Pembinaan dan Persiapan Akreditasi Pengadilan Negeri Kotobaru oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Akreditasi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat .

   Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni bapak H. Husni Rizal, SH memberikan arahan beliau untuk mencapai Pengadilan yang terakreditasi sebagai berikut :

1. Sebuah badan peradilan yang terakreditasi harus memiliki warga peradilan yang tidak melanggar kode etik maupun norma-norma yang berlaku. Pada tahun 2015 pelanggaran yang dilakukan oleh warga      peradilan adalah sebanyak 254 pelanggaran. Terdapat hakim yang diberhentikan secara…

Selengkapnya..

 

        Kotobaru , ( 21/12/2016) Pengadilan Negeri Kotobaru   melaksanakan Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan terhadap Panitera Muda Perdata    dan Panitera Muda Pidana. Panitera Muda     Perdata yang dilantik adalah bapak Muslim dan Panitera Muda Pidana yang dilantik adalah bapak Devi Jainerli, SH. Acara pelantikan   dilaksanakan di ruang sidang    utama Pengadilan Negeri Kotobaru dan dilantik oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru yaitu bapak Tri Rachmat Setijanta,SH.,MH.

Selengkapnya..