HARI : Sabtu TANGGAL : 14 Juni 2025
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi? |
||
![]() |
Website ini merupakan media informasi bagi para pencari keadilan dan implementasi dari SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan sesuai dengan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan.Read more |
Koto Baru (03/04/2017) Diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai tilang dapat melihat data nya pada website kami.Letak informasi tilang dapat dilihat pada pojok kanan yaitu bagian "Informasi" dan pilih sub menu "Tilang". Untuk lebih jelasnya lihat pada gambar berikut :
Koto Baru (29/03/2017) Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru yakni Bapak Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H melantik bapak Hendri Nova yang sebelumnya menjabat sebagai Juru Sita Pengganti menjadi Juru Sita pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Pelantikan dilaksanakan pada Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Koto Baru pada pukul 09.00 WIB.
Cupak (25/01/2017) Pengadilanan Negeri Kotobaru melakukan eksekusi terhadap objek perkara di Kubang Ciling Dusun Kampung Baru Desa Sawah Taluak Cupak kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok, eksekusi ini merupakan eksekusi pengosongan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok No.13/Pdt.G/2000/PN.Kbr tanggal 12 Desember 2000 dan putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Padang No.49/Pdt/2001/PT.PDG tertanggal 19 Mei 2001.
Kotobaru, ( 24/01/2017) Pengadilan Negeri Kotobaru mendapat kunjungan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka Pembinaan dan Persiapan Akreditasi Pengadilan Negeri Kotobaru oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Akreditasi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat .
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni bapak H. Husni Rizal, SH memberikan arahan beliau untuk mencapai Pengadilan yang terakreditasi sebagai berikut :
1. Sebuah badan peradilan yang terakreditasi harus memiliki warga peradilan yang tidak melanggar kode etik maupun norma-norma yang berlaku. Pada tahun 2015 pelanggaran yang dilakukan oleh warga peradilan adalah sebanyak 254 pelanggaran. Terdapat hakim yang diberhentikan secara…