Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan
SAMBUTAN KETUA
Selengkapnya : Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (images/filepdf/Pengaduan/Perma-2-Tahun-2015.pdf)
Gugatan Sederhana
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
e-Court
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Lanprio merupakan layanan prioritas bagi kelompok rentan yang ingin mendapatkan layanan pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Inovasi ini sebagai bagian untuk Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. untuk mengaksesnya
Layanan Prioritas Pengadilan Negeri Koto Baru

BERDASARKAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PELANGGAR TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DAPAT LANGSUNG MELIHAT DENDA TILANG YANG TELAH DIPUTUS DI WEBSITE RESMI SIPP.PN-KOTOBARU.GO.ID ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI ANDROID MEXT-SIPP TANPA PERLU HADIR DI PERSIDANGAN DAN DAPAT LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. SIDANG TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DILAKUKAN PADA HARI JUMAT PUKUL 08.00 WIB

INFORMASI BAGI PELANGGAR TILANG

 

  • Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan
  • Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Wilayah Hukum Solok Selatan) , sedangkan Wilayah Hukum Solok akan tersedia pada hari jum’at pukul 08.00 WIB
  • Pelanggar dapat mengetahui informasi dan besaran denda melalui:
    • Website Pengadilan Negeri Koto Baru di http://www.pn-kotobaru.go.id/
    • Papan Pengumum Informasi Tilang di Pengadilan Negeri Koto Baru
    • di Kejaksaan Negeri Solok atau Kejaksaan Negeri Solok Selatan

Pelanggar membayar denda tilang dan mengambil barang bukti yang disita (SIM, STNK, dll) di Kejaksaan Negeri Solok dengan alamat di Jl. M Yamin Pandan Ujung, Kota Solok atau Kejaksaan Negeri Solok Selatan dengan alamat Jl. Muaro Labuh Padang Aro KM 22 Pekonina,Solok Selatan.Pembayaran dan pengambilan barang bukti berdasarkan wilayah hukum masing-masing kejaksaan.

Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar denda tilang , bisa mengunduh Aplikasi Monitoring Eksternal SIPP Pengadilan Negeri Kotobaru khusus pengguna Android (download di Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.edz.sippmext )

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Loading...