Dalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan
SAMBUTAN KETUA
Selengkapnya : Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (images/filepdf/Pengaduan/Perma-2-Tahun-2015.pdf)
Gugatan Sederhana
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
e-Court
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Lanprio merupakan layanan prioritas bagi kelompok rentan yang ingin mendapatkan layanan pada Pengadilan Negeri Koto Baru. Inovasi ini sebagai bagian untuk Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas. untuk mengaksesnya
Layanan Prioritas Pengadilan Negeri Koto Baru

BERDASARKAN PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016, PELANGGAR TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DAPAT LANGSUNG MELIHAT DENDA TILANG YANG TELAH DIPUTUS DI WEBSITE RESMI SIPP.PN-KOTOBARU.GO.ID ATAU DAPAT MELALUI APLIKASI ANDROID MEXT-SIPP TANPA PERLU HADIR DI PERSIDANGAN DAN DAPAT LANGSUNG MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. SIDANG TINDAK PIDANA LALU LINTAS [TILANG] DILAKUKAN PADA HARI JUMAT PUKUL 08.00 WIB

   Persiapan Akreditasi PNKbrKotobaru, ( 24/01/2017) Pengadilan Negeri Kotobaru mendapat kunjungan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka Pembinaan dan Persiapan Akreditasi Pengadilan Negeri Kotobaru oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Akreditasi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat .

   Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni bapak H. Husni Rizal, SH memberikan arahan beliau untuk mencapai Pengadilan yang terakreditasi sebagai berikut :

1. Sebuah badan peradilan yang terakreditasi harus memiliki warga peradilan yang tidak melanggar kode etik maupun norma-norma yang berlaku. Pada tahun 2015 pelanggaran yang dilakukan oleh warga      peradilan adalah sebanyak 254 pelanggaran. Terdapat hakim yang diberhentikan secara tidak hormat. Mahkamah Agung telah menciptakan sesuatu untuk meningkatkan kinerja para karyawan di badan          peradilan sehingga dapat mencegah dan atau melakukan tindakan tegas terhadap warga peradilan yang melanggar kode etik atau aturan-aturan yang berlaku di badan Mahkamah Agung Indonesia.

2. Pada tahun 2016 Mahkamah Agung telah mengeluarkan 14 Perma, perma yang terpopuler adalah Perma no 7,8,9 dan Perma no 13. Untuk meningkatkan akreditasi maka Sumber Daya Manusia harus             mempunyai ilmu dan meningkatkan kualitas mereka salah satunya adalah dengan membudayakan membaca.

3. Untuk mewujudkan badan peradilan yang terakreditasi maka warga peradilan didalamnya harus mengutamakan kekompakan dan kerjasama, tidak boleh adanya perselisihan. Bagaimana kita bisa                   menegakkan sebuah keadilan sementara para pelayan masyarakat didalamnya tidak memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika tersebut.

4. Rajin melakukan Revisi dan perbandingan dengan Pengadilan lain yang sudah bagus. Ketika telah mendapatkan perbandingan dan mengetahui hal yang harus diperbaiki atau ditambah maka semua warga     peradilan tersebut harus bekerja keras untuk melakukan suatu perubahan yang baik tersebut.

5. Salah satu syarat akreditasi adalah " Kebersihan ". Kantor lama tidak menghalangi akreditasi hal yang terpenting adalah menciptakan dan mempertahankan kebersihan baik itu kebersihan pribadi maupun     kebersihan kantor.