Koto Baru (30/03/2021) Diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru (Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H.) Memimpin acara Penandatangan MOU Overstaying dengan Rumah Tahanan Negara sewilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru. yaitu Lapas Muara Labuh, Lapas Alahan Panjang, Lapas Solok. Penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru (Bapak Awaluddin Hendra Aprilana, S.H.,) dan juga para hakim(Bapak Ade Rizky Fachreza, S.H. dan Bapak Muhammad Retza Billiansya, S.H.) Panitera (Bapak Zulkifli, S.H.), Sekretaris (Bapak Fitrah Muslim, S.H.) dan juga perwakilan dari lapas. Dalam acara ini dimaksud mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya penanganan Overstaying untuk mewujudkan Zero Overstaying di Rumah Tahanan untuk memenuhi keadilan di masyarakat.